“HARI YANG BERKETEPATAN”

Hari sabtu tdi pgi adalah waktunya pembelajaran mapel PKN di class Gua & kebetulan sekali pda hari ini maeri mapelnya tentang "demokratisasi pres" yg sangat kebetulan jg bertepatan dengan HPN (Hari Pres Nasional), 090213. Pada proses pembelajaran Gua & tmn" tadi, di suruh menghafalkan hal2” yg berkaitan dngan "demokratisasi pres". Gua akn menulis sedikit materi sekian dari beberapanya yaitu sebagai beriku:
1. Peranan pres menurut pasal 6, UU No/40/1999:
a. Memenuhi hak masyarakat mmproleh brbgi macm informasi
b. Menegakkan nila" dsr demokrasi
c. Mengembangkan pedpt umum brdsrkn info yg tepat & akurat
d. Melaksanakan pengawasan, kritik trhdp kpntngn umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
2. Fungsi pres dlm lembaga kemasyarakatan yg brgrk di bidang pengumpulan & penyebaran informasi:
a. Mencerdaskan masyarakat
b. Menegakkan keadilan
c. Membrantas kebatilan
itulah di atas dua dari sekian banyak materi "demokatisasi pres" yg Gua ambil sdkit sebagai sempel untuk berbenah diri sebagai patokan untuk kembali ke jalan yang benar sesuaI UNDAN-UNDANG 
mka dri itulah kita sbgai kwula penerus bangsa ini berharap bahwa pers bisa benar-benar menjalankan perannya sebagai “watchdog” atas jalannya pemerintahan dan masyarakat sipil. setelah kebebasan pers itu datang, justru banyak orang yang menilainya “kebablasan”. Saat ini media massa, baik cetak maupun elektronik, lebih banyak menyajikan berita sensasional ketimbang informasi bermutu bagi masyarakat. Media cetak memborbardir kita dengan berita kriminalitas, seks, kawin-cerai selebriti, dan lain-lain. Sedangkan televisi selama 24 jam menjejali kita dengan tayangan berbau kekerasan, opera sabun, pornografi, mistik, dan lain sebagainya.
Namun, ada hal yang lebih mengkhawatirkan: kepemilikan media yang semakin terkonsentrasi di tangan segelintir elit. Saat ini, ada 12 grup media yang menguasai saluran media massa kita, termasuk elektronik, cetak, maupun online.
Monopoli di tangan 12 grup media ini membawa dampak buruk: mereka menguasai hampir semua informasi dan cenderung mendikte audiens sesuai kehendak mereka. Menurut survei National Democratic Institute, hampir 95 persen dari semua informasi soal politik yang diperoleh warga didapat dari surat kabar dan televisi yang pemegang sahamnya ada di Jakarta.
12 grup itu mengendalikan ribuan media di Indonesia dalam berbagai formatnya. Lebih parah lagi, saluran Televisi di Indonesia hanya dikuasai oleh lima orang
Di bawah kepemilikan media yang terkonsentrasi di tangan segelintir elit itu, media massa lebih banyak berfungsi sebagai “penyambung lidah” para elit penguasa
Lihat pula tingkah laku media dalam mendiskreditkan aksi-aksi protes rakyat, perlawanan petani, dan pemogokan buruh. Media dominan lebih sibuk mencari sisi negatif dari aksi protes, seperti kemacetan lalu lintas, kerugian produksi, kekerasan, dan lain-lain, ketimbang menyampaikan pesan dari aksi protes itu sendiri.
Media dominan juga menjadi “candu” di abad ke-21 modern ini untuk membuai massa rakyat agar pasrah menerima ketertindasannya. Mereka menghipnotis massa-rakyat dengan opera sabun, iklan komersil, tayangan cabul/pornografi, mistik dan lain-lain. Media dominan juga aktif melancarkan propaganda untuk mendepolitisasi massa-rakyat.
dan lihat saja, betapa para bos 12 grup media itu menggunakan frekuensi—yang notabene milik rakyat—untuk kepentingan mereka: mempromosikan bisnis, mempromosikan kepentingan politik mereka, dan lain-lain.
Ketika media lebih mengutamakan kepentingan pemiliknya ketimbang kepentingan umum, dan ketika motif keuntungan lebih tinggi dibanding kebutuhan mencerdaskan rakyat, dan ketika media tidak bisa lagi menjadi suri-tauladan bagi kemajuan demokrasi, maka sudah saatnya diciptakan regulasi untuk membatasi kepemilikan media dan isiannya.

Di samping itu, UUD 1945 pasal 28 menyatakan: Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemerdekaan pers tidaklah berarti kebebasan si yang empunya uang. Kebebasan pers adalah kemerdekaan media massa mendapatkan dan menyebarkan informasi bermutu dan terpercaya, tanpa dihalang-halangi, untuk mencerdaskan rakyat. Sedangkan hak rakyat atas informasi tak sekedar hak berbicara secara bebas, tetapi juga hak untuk mengakses alat-alat penyedia dan penyebar informasi. Itulah esensi demokratisasi media.

keapatisan sebagain bangsa ini diakibatkan kurangnya rasa ingin tahu terhadap permasalahan2" domestik yg mengakibatkan bangsa ini sebagai bangsa "pasrahan"